Catatan (15) Info (8) PENDIDIKAN (8) PUISI (5) My Songs (4) Berita (1) Hunting Foto (1)

20 Jan 2012

BEASISWA BIDIK MISI

A. PERSYARATAN
Persyaratan untuk mendaftar program Bidikmisi tahun 2012 sebagai berikut:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2012;
  2. Lulusan tahun 2011 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing- masing PTN;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:  Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 setiap bulan; Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp600.000,00 setiap bulannya; dan Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
  5. Untuk peserta seleksi SNMPTN Ujian Tulis dan Seleksi Mandiri harus memiliki potensi akademik memadai, yaitu masuk dalam 30% terbaik di sekolah (semester 4 dan 5 bagi yang akan lulus tahun 2012 atau semester 5 dan 6 bagi lulusan tahun 2011);
  6. Khusus SNMPTN jalur undangan hanya diperuntukkan bagi yang akan lulus tahun 2012 serta memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu masuk di dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester 3, 4 dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MK), dengan rincian sebagai berikut: a. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5; b. Akreditasi B: 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5; c. Akreditasi C: 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5; d. Lainnya: 5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4 dan 5.
  7. Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang memenuhi persyaratan 1 s.d. 6, serta mempunyai prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di tingkat kabupaten/kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan (contoh ketua organisasi siswa sekolah/OSIS);
  8. Potensi akademik dan prestasi yang dimaksud pada butir 5 dan 6 dinyatakan dengan surat rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Lampiran 2;
  9. Pendaftar difasilitasi untuk memilih seleksi nasional dan/atau seleksi mandiri apabila mendaftar ke: 6                                                                     a. Semua jenis seleksi nasional (SNMPTN Undangan dan/atau Ujian Tulis);                                                                                          b. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN dengan 2 (dua) program studi pilihan
  10. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi;
  11. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

B. KUOTA
  1. Alokasi mahasiswa baru pada tahun anggaran 2012 adalah 30.000 orang yang didistribusikan kepada PTN di bawah Kemdikbud (Lampiran 1).
  2. Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTN disesuaikan dengan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN serta pertimbangan lainnya.
  3. Kuota untuk masing-masing program studi ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud, baik dipenuhi melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri.

C. PENGGUNAAN DANA
  1. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN;
  2. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTN dapat melakukan subsidi silang antarprogram studi;
  3. Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang (seperti: pembinaan karakter / pelatihan kewirausahaan dan sejenisnya) yang sepenuhnya diatur oleh PTN;
  4. PTN menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
  5. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTN, ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTN dapat mengupayakan dana dari sumber/pihak lain;
  6. PTN memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar mengajar kepada penerima Bidikmisi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Bidikmisi atau sumber lain yang relevan;
  7. Ditjen Dikti membebaskan biaya pendaftaran seleksi nasional bagi pendaftar Bidikmisi;
  8. PTN membebaskan biaya pendaftaran seleksi mandiri bagi pendaftar Bidikmisi;
  9. Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai penjelasan dalam Bab VI.

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

 
Wide Eye Onion Kun